Puasa Tanggal 9 dan 10 Bulan Muharram lebih utama daripada berpuasa tanggal 10 dan 11 Bulan Muharram.

al’alamah asy-Syaikh ibnu Baz pernah ditanya,

Pertanyaan :
Apakah hukum puasa asyura’ (puasa tanggal 10 Muharram) ? Lalu manakah yang afdhol (lebih utama) berpuasa pada tanggal 10 dan sebelumnya (tanggal 9) atau puasa tanggal 10 dan sesudahnya (tanggal 11) atau berpuasa pada hari-hari itu secara keseluruhan (tanggal 9, 10 dan 11), atau puasa pada tanggal 10 muharram saja ? Kami mengharapkan penjelasan anda mengenai masalah itu, Jazakumullahu khoiran

Jawab :
Berpuasa pada hari asyura’ hukumnya adalah sunnah, sebab telah ditetapkan di dalam hadits yang shahih dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mengenai dalil-dalil atas puasa asyura’ itu. Bahwasanya pada hari asyura’ itu orang yahudi juga berpuasa, dikarenakan pada hari itu Allah telah menyelamatkan Nabi Musa beserta kaumnya, serta bersamaan dengan itu Allah binasakan Fir’aun beserta kaumnya.

Maka Nabi kita Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam melakukan ibadah puasa pada hari itu dalam rangka bersyukur kepada Allah. Dan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam telah memerintahkan berpuasa pada hari itu dan telah mensyariatkan bagi kita agar kita juga berpuasa pada hari sebelumnya demikian pula setelahnya. Adapun puasa pada tanggal 9 dan tanggal 10, itulah yang afdhol. Dan Jika seseorang berpuasa pada tanggal 10 dan 11 maka itu sudah mencukupi untuk menyelisihi orang yahudi. Dan apabila seseorng puasa pada seluruh hari itu (9, 10 dan 11) maka hal ini tidaklah mengapa, karena telah datang dalam sebagian riwayat :

صوموا يوما قبله ويوما بعده
“Berpuasalah kalian pada hari sebelumnya dan pada hari setelahnya” (Fathul Kabir, bab puasa hari asyura’, no 7293)

Dan adapun puasa sehari saja (tanggal 10) maka hukumnya adalah MAKRUH. Dan Allahlah yang memberikan taufik (petunjuk)

(Fatwa Islamiyah, yang dikumpulkan oleh Syaikh Muhammad al-musnid, jilid 2, halaman 170)

Sumber : http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=159&PageNo=1&BookID=12

NB :
1. Lebih afdhol puasa pada tanggal 9 dan 10 muharram, adapun puasa tanggal 10 dan 11 ataupun 9, 10 dan 11 muharram maka hukumnya boleh.

2. Puasa tanggal 10 muharram saja hukumnya makruh